INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ikuti Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan).
Giat ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom. Diikuti oleh perwakilan petugas dari seluruh UPT Pemasyarakatan. Adapun dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang diikuti oleh Plh.Kepala Hefri Redius beserta pejabat struktural lainnya, Selasa (13/2/2024).
Hefri redius selaku Plh.Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemui setelah giat ini menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi tentang PPK mengingat ini merupakan hal yang baru. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan informasi terkait mekanisme pengangkatan hingga tugas dan tanggung jawab PPK.
Adapun dalam sosialisasi ini tugas dan tanggung jawab PPK nantinya akan membantu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menyelenggarakan litmas dan menyusun litmas awal, litmas perawatan hingga mengikuti sidang TPP.