INDODAILY.CO, BANJARMASIN — Mantan Finalis Putri Indonesia 2015 asal Banjarmasin yakni Rasuna Selvia akan terus berupaya menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Pasalnya Selvia menjadi korban penipuan oleh beberapa oknum dari perusahaan pialang berjangka berinisial PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang bertempat di Jalan Sumpah Pemuda Blok I No.7 RT.32/RW.009, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Perusahaan ini sendiri diketahui memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dikatakan Selvia, dirinya menceritakan bahwa dirinya ikut investasi ini sejak Januari 2021 dan melakukan topup beberapa kali. Setelah menginvestasikan sejumlah dana, ia (Selvia_red) diimingi-imingi keuntungan, bahkan mencapai 50-100 juta per bulannya.
Hingga kemudian, dirinya pun terus diminta untuk melakukan topup, dengan iming-iming agar mendapatkan keuntungan besar.
“Namun setiap kali saya mau menarik keuntungan yang dimaksud, selalu dipersulit. Bahkan tidak pernah sama sekali melakukan penarikan, dan saya sudah mentop up dana sekitar Rp 1,9 Miliar. Dan dia (terduga pelaku berinisial AM, red) mengatakan bahwa mereka profesional, dan juga di bawah pengawasan Bappebti bahkan banyak anggota Polri yang ikut investasi bahkan ada juga jendral yang katanya ikut,” ujar Selvia saat dihubungi indodaily.co, di kediaman orangtuanya yakni H Aftahudin di Jalan Belitung Banjarmasin, Sabtu (24/6/2023).
Merasa telah ditipu, Selvia pun melaporkan perkara inike Polda Papua Barat karena saat itu sedang berdomisili disana bersama suami.
Dua orang diduga sebagai pelaku berinisial AM dan PR pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua Barat pada Januari 2023 lalu. Namun, kemudian kedua tersangka bebas, lantaran berkas perkara tak juga dinyatakan lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Menurut Selvia, dirinya pun melalui penasehat hukumnya Budjino A Salan mengirimkan pengaduan ke Kompolnas untuk minta penjelasan. Dan diketahui bahwa ternyata perkaranya kemudian dilimpahkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, proses penyelesaian tidak berjalan selama beberapa bulan, hingga kemudian pihak Selvia bersurat kembali ke Kompolnas dan juga Komisi III DPR RI.
Setelah itu, Selvia pun diundang untuk melakukan proses mediasi. Namun ternyata proses mediasi yang dilakukan pada 16 Juni 2023 lalu, tidak ada solusi. Karena dari pihak perusahaan PT Solid Gold (SG) Berjangka, hanya bisa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Untuk itulah, Selvia pun melalui kuasa hukumnya berkeinginan perkara ini bisa kembali diproses oleh Polri yakni melalui Bareskrim.
“Kami akan mengirim surat ke Kapolri, dan intinya meminta agar proses penyidikan agar dilimpahkan ke Mabes Polri. Karena ini jelas ada perbuatan melawan hukum yaitu penggelapan atau penipuan terhadap klien kami,” kata Budjino selaku Penasehat Hukum.
Selain didampingi tim penasehat hukum, Selvia juga turut didampingi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Dr Ahmad Murjani.
Dan yang menariknya lagi, Selvia juga saat itu didampingi oleh artis Okan Kornelius yang merupakan kakaknya untuk memberikan dukungan kepada Selvia.
Apalagi Okan mengatakan bahwa dirinya sudah menganggap Selvia seperti keluarga bahkan ‘adik’ nya sendiri.
“Saya dengan Selvi sudah kayak keluarga. Jadi adek. Dia datang ke rumah dan cerita-cerita apa yang dihadapi. Cukup kaget juga sih. Saya sebagai kakak merasa kasihan tentunya. Semoga perkara ini menemui titik terang, minimal modalnya kembali. Dan kita mau perkara ini berjalan sesuai yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang,” pungkasnya.