TANGERANG – Masyarakat kini semakin mudah mengurus sertipikat tanah berkat inovasi layanan pengukuran terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui layanan ini, masyarakat dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah sejak mengajukan permohonan, sehingga proses sertipikasi menjadi lebih pasti, cepat, dan transparan.
Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat. Selama ini, lamanya antrean pengukuran kerap menjadi kendala yang memperlambat penyelesaian sertipikat. Namun, kondisi tersebut kini mulai teratasi melalui optimalisasi sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang diterapkan ATR/BPN.
Layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Dengan layanan ini, jadwal pengukuran dapat ditentukan sejak awal pengajuan permohonan, dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
Salah satu penerima manfaat layanan ini adalah Akmal Fadillah (30), warga Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah berjalan sangat cepat dan sesuai jadwal yang telah dipilih.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya memasukkan berkas pendaftaran tanah pada 25 Juli, lalu pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Tanggal 3 Agustus saya sudah dihubungi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Akmal, saat mengajukan permohonan, petugas loket langsung menawarkan beberapa pilihan jadwal pengukuran yang dapat dipilih sesuai ketersediaan.
“Saya ditawari petugas apakah ingin pengukuran tanggal 30 atau 31 Juli. Saya memilih 30 Juli, dan benar pada hari itu petugas datang melakukan pengukuran. Cepat sekali dan sesuai jadwal,” tuturnya.
Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang baru pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
“Saya memasukkan berkas pada 27 Juli. Setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit, bidang tanah saya diukur pada Senin, 3 Agustus. Keesokan paginya saya dihubungi bahwa PBT sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” kata Fitri.
Sebelumnya, Fitri mengaku sempat mengira proses pengurusan sertipikat tanah akan memakan waktu lama karena sering mendengar pengalaman orang lain. Namun, layanan yang diterimanya di Kantah Kota Tangerang Selatan memberikan pengalaman berbeda.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu masyarakat, terutama kami yang baru pertama kali mengurus sertipikat tanah. Setelah mengambil PBT, saya akan melanjutkan proses pendaftaran tanah,” ungkapnya.
Sejak diluncurkan pada akhir Maret 2026, layanan pengukuran terjadwal terus menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data ATR/BPN, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan pengukuran terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui kuasa dan memanfaatkan layanan pengukuran terjadwal untuk memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran. (*)






















