Menteri Nusron Ajak BPKAD dan IPPAT se-Jawa Tengah Perkuat Sinergi Transformasi Layanan Pertanahan

KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ajakan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah dan anggota IPPAT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 309 peserta yang terdiri dari Kepala BPKAD dan anggota IPPAT se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Nusron menegaskan bahwa pembenahan layanan pertanahan tidak cukup dilakukan hanya di internal Kementerian ATR/BPN, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah dan PPAT.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan PPAT menjadi mitra strategis dalam penyusunan Akta Jual Beli (AJB).

Pada kesempatan itu, Nusron juga mengungkapkan bahwa mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Program tersebut akan diuji coba selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Skema layanan tersebut mencakup proses validasi BPHTB selama maksimal tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, serta penyelesaian administrasi di Kantah selama lima hari, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 10 hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di sekitar 400 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja, terdiri atas masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari berikutnya.

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” tegas Nusron.

Untuk menjamin transparansi dan keadilan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses berdasarkan urutan waktu pengajuan. Dengan sistem tersebut, permohonan yang masuk lebih dahulu wajib diselesaikan lebih dahulu.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Acara dipandu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto, dan turut dihadiri seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. (*)

Pos terkait