JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia mulai 3 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti jadwal kedatangan petugas ukur sejak permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari.
Menteri Nusron mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mencapai target tersebut.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar memenuhi target penyelesaian lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan akuntabel. Evaluasi pelaksanaannya akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. (*)






















