Petahana Cuti, 3 Agustus Sekdes jabat Plh Kades

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Terhitung ditetapkan sebagai calon Kepala Desa (Kades) saat pilkades serentak 15 Oktober mendatang, seluruh kades yang mencalonkan diri harus cuti dari jabatan.

Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Akhmad Lutfi mengatakan, calon kades petahana mulai cuti hingga ditetapkannya calon terpilih sesuai Perbup Pasal 44 dan 45 Nomor 43 Tahun 2022 ataupun hasil tes yang balonnya lebih dari lima.

“Penetapan calon kades akan dilakukan pada Sabtu (30/7/2022), setelah peserta pilkades yang lebih dari lima orang ikut seleksi tambahan di Balitek Unsri Bukit Besar Palembang,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Lanjutnya, tes dilaksanakan pukul 09.00 – 11.00 WIB dan hasilnya diketahui sekitar pukul 16.00 WIB. Hasil ini akan dikirim ke Balitek Sriwijaya ke WA panitia pilkades di desa masing-masing.

“Hasil ini menjadi dasar panitia pilkades menetapkan lima calon kades di desa masing-masing pada 3 Agustus, setelah itu seluruh calon petahana langsung cuti,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Diungkapkannya, sesuai aturan Sekretaris Desa (Sekdes) ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kades untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan melalui seleksi tambahan ini, terpilih calon-calon pemimpin profesional dan berkualitas di desa se- Ogan Ilir,” tutupnya. (*)

Pos terkait