Polda Metro Jaya Tangkap 4 Admin Judol 1xBet Jaringan International

Polda Metro Jaya menangkap empat admin judi online (judol) bernama 1xBet. Seorang warga negara asing (WNA) dalam pencarian orang (DPO) diburu.

INDODAILY.CO, JAKARTA, —- Polda Metro Jaya menangkap empat admin judi online (judol) bernama 1xBet. Seorang warga negara asing (WNA) dalam pencarian orang (DPO) diburu.

“Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar Kasubdit 1V AKBP Grawas Sugiharto Ditsiber Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/26).

Penindakan dilakukan pada Selasa (9/6/26). Terdapat tiga klaster yang berperan sebagai pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali atau WNA DPO.

“Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dalam klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Mereka berperan sebagai koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari WN yang merupakan WNA yang kini DPO.

Bacaan Lainnya

“Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting,” ujarnya.

Sedangkan dari klaster Cianjur, Jawa Barat (Jabar) yaitu tersangka APS. Perannya adalah koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdraw dari perjudian online.

“Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta,” jelasnya.

Adapun omzet yang didapat dari keempat tersangka sejak April 2025 hingga kini yaitu Rp2 miliar. Saat ini penyidik masih mendalami terkait adanya kemungkinan rekening lain yang digunakan para tersangka.

“Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari 2 miliar. Lebih dari Rp 2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pas 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/Atau Pasal 426 dan Atau
Pasal 427 dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman lima tahun penjara.

Pos terkait