Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Rumah

INDODAILY.CO, MUBA — Akhirnya terungkap juga siapa pelaku pencurian dirumah korban Dapit Pardede (23) yang terjadi pada beberapa waktu lalu, bertempat di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.

Terduga pelaku adalah Super juntak (24) yang juga merupakan tetangga korban sendiri, yang berhasil ditangkap oleh unit reskrim polsek lais pada hari Selasa (25/07/2023) saat diketahui keberadaannya, yaitu dirumah terduga pelaku sendiri.

Kapolres Muba AKBP, Imam Safii melalui Kapolsek Lais AKP, Hendra Sutisna SH mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut .

“Benar, setelah kami melakukan penyelidikan dari kasus pencurian yang dilaporkan korban, akhirnya mengerucut bahwa pelakunya diduga bernama Super juntak, warga yang sama dengan korban yaitu di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais, yang sempat menghilang setelah kejadian,” ujar Kapolsek Lais AKP, Hendra Sutisna SH saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurut AKP Hendra Sutisna, setelah ada Informasi keberadaan tersangka dirumahnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan ketika diperiksa tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone dan uang milik tetangganya sendiri,” ungkap AKP Hendra.

Dalam peristiwa pencurian tersebut, tersangka berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas diruang tamu dan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 yang diletakan dilipatan buku catatan didekat handphone yang sedang di cas.

“Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.

Jangan Lewatkan :  BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Pos terkait