INDODAILY,CO. PALEMBANG – Dinilai tidak menjalankan kasus Polres Ogan Ilir akan dilaporkan ke Propam Polda Sumsel hingga di Praperadilkan oleh advokat.
Hal itu diutarakan advokat Achmad Azhari SH dari kantor Achmad Azhari Partner mengatakan, telah melayangkan surat somasi kedua ke Polres Ogah Ilir untuk kasusnya ditindak lanjuti.
“Apabila surat somasi kedua yang kami berikan tidak ditindak lanjuti! Kami akan Propamkan dan Praperadilkan Polres Ogan Ilir,”katanya, Sabtu (12/3/22).
Dilanjutkannya dia bersama dua rekannya Marta Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH telah melayangkan surat somasi ke Mapolres Ogan Ilir pada hari Jumat (11/3/22).
Dia menceritakan, kasusnya atas laporan kliennya bernama Ari Iswar dengan nomor : STTLP/B/220/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL. Kemudian melaporkan pemalsuan surat tanah pada tanggal 21 September 2021 dinilainya tidak kunjung di proses.
“Karena klien berdomisili di Palembang tanah kebun karet seluas 16.590 M di jual ke orang lain dan dibuat surat tanah palsu. Kita melaporkan pemalsuan surat tanah itu. Kami meminta polisi menyelidiki semua yang terlibat atas pembuatan surat tanah palsu itu,”ucapnya
Selanjutnya dia melayangkan surat somasi dengan tuntutan tiga poin.Yakni, kasus dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke level penyidikan dan penetapan tersangka serta harapan perkara ini menjadi terang.
Lalu kedua mohon kami sebagai pelapor diikutsertakan saat gelar perkara. Terakhir meminta informasi sejauh mana perkara itu, apakah sudah terbit SPDP atau SP2HP
Sementara itu Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo menanggapi itu dia mengatakan belum menerima surat somasi tersebut.
“Saya belum terima surat somasi dan mau lihat dulu LP nya. Mungkin hari Senin baru akan saya tanggapi lagi,”katanya singkat