Puluhan Masyarakat Antusias Ikuti Program Pemutihan di Samsat Palembang 1

Suasana Saat masyarakat menunggu antrian pembayaran pajak kendaraan, di Samsat Palembang 1, Selasa (20/09/2022). Foto: Ist./Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Masyarakat kota Palembang antusias mengikuti program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 1 Agustus – 31 Desember 2022.

Pantauan indodaily.co dilapangan, puluhan masyarakat antusias mendatangi Kantor Pelayanan Samsat Palembang I, untuk mengikuti program pemulihan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Kepala Samsat UPTB Palembang 1, Firnaz Lustian melalui Kasi Penetapan dan Pembukuan, Pelaporan, Ardianza SE.,MM mengatakan program ini sudah ditetapkan dalam Pertandingan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022.

Kasi Penetapan dan Pembukuan, Pelaporan Samsat Palembang I, Ardianza, SE.,MM saat diwawancarai indodaily.co diruang kerjanya, Selasa (20/09/2022). Foto: David/Indodaily.co

Dikatakan Ardianza, ini program ini sangat bagus sekali karena ini program pembuatannya berguna untuk sekali untuk masyarakat khususnya untuk kendaraan roda 2 (R2) dan kendaraan roda 4 (R4).

“Program ini ada dua program untuk mutasi dari luar Provinsi itu BBN 2-nya gratis. Sedangkan, untuk pajak kendaraan yang dalam Provinsi itu yang dibebaskan denda dan bunganya,” ujar Ardianza kepada indodaily.co.

Bacaan Lainnya

Ardianza menyebut, bahwa masyarakat hampir 40% kendaraan yang membayar yang terhadap denda tersebut dan gunakanlah kesempatan ini sebaik-baik mungkin.

Menurut Ardianza, masyarakat jangan menunda-nunda lagi untuk membayar pajak. Karena ini kesempatan diberikan oleh Pemprov Sumsel untuk mengurangi beban dari masalah yang sudah ada selama ini.

“Jadi kita bebaskan denda dan bunga, serta biaya balik nama tersebut mungkin setelah sampai akhir Desember 2022 mendatang,” tandasnya.

Pos terkait