[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Klik Disini Untuk Dibacakan Berita”]
INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar bangunan di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (2/2/2022).
“Ada 40 bangunan liar yang terpaksa kita bongkar. Mereka sudah tiga kali diberikan peringatan untuk membongkar sendiri. Tapi tidak digubris. Jadi, terpaksa kita yang bongkar,” ujar Kepala Sat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya.
Dikatakan GA Putra Jaya, penertiban ini sudah dilakukan edukasi sebelumnya dan menyurati pemilik bangunan sesuai SOP 3×24.
“Tidak ada perlawanan atau protes, mereka mendukung karena ini dalam rangka Festival Sekanak Lambidaro,” ujar Kasat.
Menurutnya, bahwa keberadaan bangunan liar itu, melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2022 junto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban
“Ini juga untuk menjaga keindahan dan estetika kota. Karena bangunan liar ini tepat berada di sepanjang jalur wisata Sungai Sekanak Lambidaro,” ucapnya.
Adapun bangunan liar yang dibongkar ini berada di rumah susun Blok 21, 23 dan Blok 24, tepatnya di belakang Palembang Indah Mall. Petugas menggunakan alat berat untuk membongkar bangunan-bangunan itu.
“Sesuai dengan koordinasi OPD, kawasan ini akan ditata lebih cantik dengan tenda-tenda foodcourt,” kata GA Putra, seraya menambahkan, Setiap harinya ditempatkan delapan petugas Pol PP Palembang di kawasan wisata Sekanak Lambidaro.
Kasat menyebutkan, bahwa ke depan pihaknya bakal menertibkan bangunan liar mulai dari simpang 26 Ilir hingga lampu merah PIM.
Sementara itu, saat festival nanti. pihaknya akan menerjunkan 70 petugas untuk mengamankan acara bekerja sama dengan kepolisian.