INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sebarkan video syur mantan kekasihnya sendiri, Dicky Pirmansyah (21) berhasil diringkus anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tertangkapnya pelaku Dicky (21) yang berdomisili di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang. Atas laporan dari korban berinisial APS (21). Atas perbuatan asusila mantan pacarnya tersebut yang terjadi pada 24 Agustus 2021 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa atas ulanya menyebar luaskan video syur mantan kekasihnya sendiri membuat pelaku diamankan dan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku sendiri ke anggota kita kalau menyebarkannya ke kerabat hingga keluarga korban melalui Facebook milik korban sendiri,” ujar Kompol Tri Wahyudi kepada Indodaily.co, Rabu (24/11/2021).
Kompol Tri mengatakan, bahwa akun Facebook korban sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir ini dan korban mendapatkan informasi dari temannya Widya Nurna Ningsih. Kalau video syur korban berdurasi 12 detik telah tersebar melalui akun facebook korban yang dibajak pelaku.
“Atas ulahnya kita jerat pelaku ini dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1 dan pasal 30 ayat 1 undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tandasnya. (Andre)