Tak Miliki Izin BPOM, Yetty Oktaria Hanya Dituntut Pidana Denda

Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yetty Oktaria di PN Palembang
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yetty Oktaria di PN Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tidak memiliki izin (BPOM) dalam penjualan Obat keras Daftar G, Terdakwa Yetty Oktaria (yang tidak ditahan) hanya dituntut JPU dengan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan tidak bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Palembang, Selasa (13/9/2022) yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulinto SH MH

.”Menuntut Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini mmutuskan menyatakan terdakwa yetty Oktaria secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tidak memiliki keahlihan dan kewenangan untuk melakukan pratik kefarmasian Melanggar pasal 198 Jo. pasal 108 undang -undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata dia.

hakim juga menuntut, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta ,dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa Yetty Oktaria dari kantor posbakum Palembang Yulia,A SH menjelaskan bahwa terdakwa yetty Oktaria telah di tuntut dengan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Lanjut yulia, untuk agenda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi /Pembelaan.

Diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian. Petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin. Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.

Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di Toko Obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli. Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. (Hsyah)

Pos terkait