Terkait Dugaan Korupsi, Kejari OKU Selatan Tahan Kabid SMA Disdik Sumsel

Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, saat ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan, pada Rabu (29/04/2024). Foto: Ist./indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Selatan, resmi melakukan penahanan terhadap Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan (Sumsel) Joko Edi Purwanto (JEP),

Penahanan JEP tersebut, atas perkara dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2.247.299.409

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim kejari OKU Selatan telah melakukan penahanan satu tersangka berinisial JEP (Selaku PPK Kegiatan), pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

“Tersangka JEP ditahan atas kasus Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKU Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2.247.299.409,” ujar Vanny saat diwawancarai sejumlah awak media, pada Kamis (30/5/24).

Vanny menyebut, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 Mei 2024 sampai 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muara Dua berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya tersangka diancam
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

“Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” tandasnya.

Pos terkait