INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang
Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, M.Si
menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta benda-benda yang berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang diperoleh akan dijadikan sebagai barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejari Palembang.
Hingga saat ini, Kejari Palembang masih terus mendalami perkara dan belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(Hsyah )






















