Tim Kejagung bersama Kejati Sumsel Sita 2 Kapal Milik PT Duta Palma Group

Barang Bukti 2 Kapal Milik PT Duta Palma Group saat diamankan Tim Kejagung dan Kejati Sumsel. Foto: Herman/Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), berhasil melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group, di wilayah Kejati Sumsel.

Adapun jumlah aset yang disita tersebut yakni, Kapal Tugboat dan Kapal Tongkang yang bernilai Rp40 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH, menyampaikan bahwa tim Penyidik Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua kapal milik tersangka Surya Darmadi.

“Dua aset berupa kapal diduga milik tersangka SD disita tim satgas Kejagung diperairan Sungai Lilin Banyuasin Sumsel,” ujar Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (30/8/2022)

Sarjono menjelaskan, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan penyerobotan lahan sawit yang ditangani oleh penyidik Kejagung.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” tegas Kajati Sumsel.

Pos terkait