1 dari 5 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Reskrim Polres Empat Lawang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemerkosaan yakni Rambo Andores (26) berhasil diringkus Opsnal Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat lawang, beberapa waktu lalu.

Pelaku Rambo Andores (26), yang merupakan  warga Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, digiring ke Mapolres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Berdasarkan informasi yang didapat, peristiwa yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) Muhyidin (56) dan istrinya inisial IN (44) ini terjadi, pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB, di pondok kebun milik korban di Talang Padang Res, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

Saat korban dan istri berada di pondok tiba tiba datang 5 orang tidak dikenal langsung naik ke atas pondok. Pelaku kemudian memegang dan memborgol kedua tangan korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang berwarna hijau kemudian para pelaku langsung memukul dengan kayu dan membacok korban sebanyak 3 kali dan setelah itu korban ditarik kebawah pondok milik korban.

Korban juga mendengar istrinya menjerit karena salah satu pelaku memperkosa istri korban tersebut, lalu para pelaku kabur dengan membawa buah kopi korban sebanyak lebih kurang 200 (dua ratus) kilogram, dan membawa sepeda motor milik korban jenis Supra fit, uang tunai milik korban sejumlah Rp 700 ribu serta 1 buah handphone jenis Nokia warna putih.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Ulu Musi dan kemudian dilimpahkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan telah berhasil menangkap seorang pelaku Curas dan disertai dengan Pemerkosaan.

“Setelah menerima adanya laporan korban Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar AKP M Tohirin, kepada Indodaily.co, Senin (15/11/2021).

AKP M Tohirin mengatakan, bahwa seorang pelaku berhasil diamankan saat berada dalam perjalanan dari Talang Rabu menuju ke Kecamatan Talang Padang.

“Pelaku kita cegat di jalan, namun pelaku bukannya menyerahkan diri malah hendak melarikan diri, sehingga anggota Reskrim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ucap AKP M Tohirin.

Menurutnya, untuk proses lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang berikut barang bukti (BB) celana, celana dalam, 1 unit borgol, 1 buah hp, 1 buah daster, 3 potong kayu, 2 utas tali rapia dan lainnya.

“Untuk pelaku lainnya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran,” tukasnya. (*).

Pos terkait