10 Kades Korupsi Pembangunan Fasilitas Olahraga di Ogan Ilir

foto: ilustrasi
foto: ilustrasi

INDODAILY.CO, PALEMBANG  –   Korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015. Sebelas (11) terdakwa Sepuluh diantara mantan kepada desa Ogan Ilir, dan satu diantara kontraktor (Berkas terpisah) kembali jalani sidang di PN Palembang dengan Agenda Pembacaan Putusan Jumad (20/1/2022)

Adapun nama Sebelas (11) terdakwa tersebut diantara yakni 1. Zainal Abidin selaku kontraktor, 2. Ferry Yanto Kades Desa Burai, 3. Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, 4. Husni Kades Tanjung Laut, 5. Safry Kades Tanjung Pinang, 6. Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, 7. Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul, 8. Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, 9. Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, 10. Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, 11. Ilham PJS Kades Tanjung Baru

Dalam Amar putusannya majelis hakim Mangapul Manalu SH MH,Menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Mengadili dan menjatukan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 50 juta Subsider 2 bulan

Sedangkan untuk terdakwa Zainal abidin dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara. Selama 4 tahun Denda Rp 1 milair

Bacaan Lainnya

Seusai Persidangan tim kuasa hukum 11 terdakwa yakni Supendi SH MH mengatakan Bahwa agenda persidangan kali ini putusan. Dimana Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 orang eks kepala desa selama 3 tahun sebelumnya.

“Terdakwa 10 Kepala Desa ini divonis majelis hakim selama 1 tahun pidana penjara dan denda Rp Masing Rp 50 juta subsider 2 bulan dan untuk Pihak kontraktor terdakwa Zainal Abidin diputus selama 4 tahun dengan tuntutan sebelumnya selama 6 tahun. Dengan pidana denda Rp 1 miliar lebih. Banding atau tidak, kontraktor masih pikir – pikir selama 7 hari kedepan,”  pungkas dia. (Hsyah)

Pos terkait