2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan Distribusi PT Semen Baturaja Jalani Sidang Perdana

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN) jalani sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Selasa (26/09/2023).

Dua terdakwa diantara yakni Ir Laurencus Sianipar (Selaku Mantan Dirut PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (Selaku Mantan kepala keuangan PT BMU periode 2016-2017).

Dihadapkan Majelis Hakim, Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati palembang membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN)

“Atas perbuatannya para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih serta para terdakwa juga diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Budi Oktarita melalui tim kuasa hukumnya, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan.

Pos terkait