27 Warga Binaan di Sumsel Terima Amnesti Presiden RI, Kakanwil Ditjenpas: Ini Bentuk Kepedulian Kemanusiaan

Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 warga binaan (WB) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumsel menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Pemberian amnesti tersebut merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025, serta Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, juga tertanggal 1 Agustus 2025.

“Amnesti ini adalah bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif. Kami menyambut baik kebijakan ini dan telah melaksanakan proses administratif serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi.

Adapun rincian warga binaan yang memperoleh amnesti tersebar di beberapa UPT, yakni:

1. Lapas Kelas IIA Lahat – 4 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang – 2 orang
3. Lapas Kelas IIA Tanjung Raja – 4 orang
4. Lapas Kelas IIB Kayu Agung – 7 orang
5. Lapas Kelas IIB Martapura – 1 orang
6. Lapas Kelas IIB Muara Enim – 4 orang
7. Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti – 2 orang
8. Rutan Kelas IIB Baturaja – 1 orang
9. Rutan Kelas IIB Prabumulih – 2 orang

Bacaan Lainnya

Kakanwil Erwedi menyebut, pihaknya menambahkan bahwa pemberian amnesti ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta rekomendasi dari pihak terkait.

“Kami berharap, semoga para warga binaan yang menerima amnesti ini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkas Kakanwil Erwedi.

Pos terkait