374 Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 374 warga binaan.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang memberikan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada 374 warga binaan.

Dari jumlah tersebut, empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) dan langsung bebas, sementara 370 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU-I) dengan pengurangan masa pidana 1 hingga 6 bulan, Senin (17/8).

Penyerahan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, bersama jajaran Pembinaan dan Anak Didik (Binadik).

Sementara itu, secara simbolis, penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dan warga binaan dari UPT Pemasyarakatan se-Palembang Raya dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan penilaian terhadap perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan. Pemberian remisi diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan semakin disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Yulius.

Ia menegaskan bahwa Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memastikan warga binaan mendapatkan pembinaan sebagai bekal untuk menjalani kehidupan setelah bebas.

“Keberhasilan Pemasyarakatan bukan hanya dilihat dari keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tetapi juga dari sejauh mana warga binaan mampu berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif serta tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan dan menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan di Lapas.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Desi.

Menurut Desi, pemberian remisi harus dimaknai sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi, meningkatkan kualitas diri, serta membangun kesiapan sebelum kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Khusus bagi warga binaan yang hari ini langsung bebas, kami berharap dapat memulai kehidupan baru dengan membawa nilai-nilai pembinaan yang telah diperoleh selama berada di Lapas. Tetap patuhi aturan, jaga hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat, serta jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Salah seorang warga binaan penerima RU-II dan langsung bebas, MS, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya. Kebebasan tersebut menjadi momentum baginya untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkumpul bersama keluarga.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas remisi yang diberikan. Ini menjadi kesempatan bagi saya untuk memulai kehidupan yang baru. Saya ingin kembali kepada keluarga, memperbaiki kesalahan, dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujar MS.

MS juga mengungkapkan bahwa selama menjalani masa pidana, dirinya mendapatkan berbagai pembinaan yang menjadi bekal untuk menghadapi kehidupan setelah bebas.

“Selama di Lapas saya mendapatkan banyak pembelajaran. Saya berharap setelah bebas bisa menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah saya lakukan,” katanya.

Diketahui, dari total 517 penghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sebanyak 374 warga binaan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.

Pemberian remisi tersebut diharapkan semakin memotivasi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan.

Pos terkait