440 Orang Mendapat Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Hari Raya Idul Fitri 1445H disambut dengan haru oleh seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Hal ini tidak lepas dari pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445H yang diperoleh bagi 440 orang warga binaan dengan keterangan 438 orang mendapat RK I dan 2 orang mendapat RK II, Rabu (10/4/2024).

Pemberian remisi pada Lapas Perempuan Palembang dilaksanakan langsung selepas solat Ied tepatnya di Lapangan Lapas Perempuan Palembang dan diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, Kepala Seksi Binadik, Rina Setiari & Kepala Sub Seksi Registrasi, Wahda Chairunisa.

Kalapas perempuan Palembang Ike Rahmawati ditemui setelah kegiatan menyampaikan bahwa ada 438 orang warga binaan yang mendapat RK I & 2 orang mendapat RK II sehingga langsung bebas.

”Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras sepanjang pengusulan remisi hingga lancar nya seluruh kegiatan dari awal ramadhan hingga puncak hari raya,” ungkap Ike.

Bacaan Lainnya

Pos terkait