INDODAILY.CO, PALEMBANG — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) yang diduga ilegal, bertempat di Gedung Polda Sumsel, Senin (20/2/2023) pagi.
Hadir pada kegiatan tersebut, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubdit Penmas dan Kasubdit IV Tipidter.
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty mengatakan bahwa pada hari yang sama di tempat yang berdekatan, pihaknya juga mendapatkan perbuatan serupa yaitu melakukan kegiatan ilegal mining.
“Kita mengamankan satu unit mobil tronton merk Mitsubishi Fuso plat nomornya nanti ada di TKP kita amankan di lapangan parkir warna orange dengan bak besi isinya kurang lebih 30 ton batubara. Terhadap pelaku juga kita amankan dan melakukan pemeriksaan untuk melanjutkan penahanan,” ujar Dirkrimsus Polda Sumsel saat menerangkan kronologi penangkapan.
Dirinya menyebut, bahwa untuk LP yang ketiga ini di hari yang sama juga di waktu yang berdekatan pihaknya juga mengamankan kendaraan berat yaitu Mitsubishi Fuso dengan membawa kurang lebih 30 ton.
Lebih lanjut, LP yang keempat ada hari Jumat malam malam sekitar pukul 01:00 WIB. Mereka merubah waktu pengangkutan yang tadinya siang dan sore hari, kemudian diganti menjadi malam hari. Jadi anggota tidak mampu untuk dikelabui.
“Kita juga berusaha untuk mencari waktunya yaitu dipukul 01:00 WIB, menemukan 1 unit mobil truk Fuso merek Hino kurang lebih 12 ton. Jadi rekan-rekan totalnya adalah 98 ton yang kita amankan 4 kendaraan dan 6 orang pelaku,” terangnya.
Ia menerangkan bahwa Polda Sumsel berhasil mengamankan 6 diduga Pelaku tidak pidana minerba di jalan lintas Sumatera Kelurahan Baru Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), inisial pelaku yakni: DH (48), EB (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) berserta barang bukti lainnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 yaitu tentang pertambangan Minerba. Dimana dicantumkan setiap orang yang menampung memanfaatkan pengolahan pemurnian pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan penjualan minerba yang ilegal, pidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan ada 4 (empat) kendaraan. Adapun upaya yang sudah kita lakukan yaitu mengamankan tersangka dan barang bukti, tentunya pemeriksaan satu saksi untuk mengarah ke pemilik batu bara tersebut dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terangnya.
Dikatakannya, bahwa pihaknya akan menguji Laboratorium secara teknis yaitu tentang kualitas batubara dan pemeriksaan. Untuk selanjutnya berkas akan dserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada seluruh masyarakat bahwa Kapolda Sumsel sangat tegas dalam menyampaikan himbauannya jangan sampai terjadi kegiatan penambangan tanpa izin, karena bumi ini dikeruk tanpa ada prestasi atau kewajiban untuk membayar kepada negara hanya untuk keuntungan oleh pihak perorangan dan Kelompok tertentu. Segera hentikan kegiatan serupa dengan modus bermacam-macam,” tutupnya. (David).