INDODAILY.CO, PALEMBANG — Pengadilan Negeri (PN) Tipukor Palembang, kembali mengelar sidang lanjutan tehadap dua terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang merugikan keuangan negara senilai Rp13,425 miliar. Dengan Agenda Pembacaan tuntutan, Selasa (12/7/2022).
Dua terdakwa diantaranya yakni Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel dan terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel
Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, serta time penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi,
Sedangkan, hal hal yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama persidangan
“Atas perbuatanya kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menuntut Kedua terdakwa yakni Asri Wisnu Dan terdakwa Aran Haryadi dengan pidana penjara Masing -masing selama 2 Tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 6 Bulan,” ujar JPU saat di Persidangan.
Usai sidang berlangsung Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa Andre SH MH menanggapi bahwa, tuntutan JPU ini hanya berdasarkan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menurutnya tidak dibenarkan.
“Insya Allah, kami akan membuatkan pembelaan, tuntutan 2 tahun itu menurutnya sehari saja berat. Sangat keberatan dengan tuntutan jaksa, untuk pledoi nanti semuanya dihadirkan sebagaimana diputuskan majelis hakim tadi, pada Selasa (19/7/22) siang pekan depan,” ungkapnya.
Diketahui dari dakwaan, terdakwa Asri Wisnu Wardana sebagai pegawai tetap analis di Bank Sumsel Babel antara bulan Januari 2014 – Desember 2015 di kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi melakukan bersama terdakwa Aran Haryadi sebagai Pemimpin Divisi Kredit PT Bank Sumsel Babel dan bersama terpidana Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa serta bersama Herry Gunawan (meninggal dunia) sebagai Direktur PT Gatramas Internusa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Diduga perbuatan terdakwa, telah memperkaya orang lain Ir Agustinus Judianto dan Herry Gunawan, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negera. Sesuai audit BPKP Provinsi Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 13.425.034.897,- atau 13,425 miliar lebih.