INDODAILY.CO, PALEMBANG — Bermula dari pesan WhatsApp yang membuat tersinggung. Pelaku WH dan pelaku KV bersama rombongannya diduga melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korban berinisial BT (19).
Atas insiden tersebut, akhirnya ibu kandung korban BT, yakni Nasriyawati (41) terpaksa melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Ogan Ilir.
Pengaduan warga Desa Meranjat Ilir, Dusun 1, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel), tercatat dengan Nomor: LP/B-92/IV/2022/SPKT/Polres Ogan Ilir, tanggal 15 April 2022, tentang tindak kekerasan dan penganiayaan, terhadap anak dalam Pasal 80 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Diceritakan Nasriyawati didampingi Firman (30) sebagai paman korban BT, pada Senin (18/7/22) pukul 14.15 WIB, bahwa setelah laporan penganiayaan dan pengeroyokan itu, salah satu terlapor atau pelaku WH belum diproses perkaranya.
Dikatakan Firman, keponakannya atau korban BT mengalami penganiayaan yang terjadi pada tanggal 9 April 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumsel.
“Awalnya korban BT ditelpon temannya pelaku, kemudian korban datang. Sesampainya di lokasi kejadian di Desa Meranjat Ulu, Dusun 2, terjadi keributan hingga pelaku inisial WH melakukan kekerasan, dengan menendang korban BT,” ujar paman korban BT.
Firman menyebut, selain itu korban BT juga diduga dikeroyok oleh pelaku WH dengan pelaku KV bersama rombongannya.
“Akibat dikeroyok, korban mengalami luka di siku tangan kanan memar, dada sesak, kepala dipukul,” ungkap Firman.
Menurut Firman, bahwa korban BT mengirim pesan WhatsApp yang terkesan kasar, sampai terjadi penganiayaan itu. Kemudian, korban divisum di RS Arroyan Timbangan KM 32, Indralaya, kondisi korban BT sekarang masih terpukul.
“Kami berharap, baik orang tua dan keluarga, jelas tidak terima, kami merasa tidak senang, dimana pelaku seumuran dengan korban. Kami minta pelaku diproses atas perbuatan penganiayaan itu,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma pun dikonfirmasi pada Senin (18/7/22) pukul 16.05 WIB. Perihal perkara penganiaayaan dan pengeroyokan dialami korban BT di Desa Meranjat Ulu, Kecamatan Inderalaya Selatan.
“Saya cek dulu ya, itu perkaranya sudah naik sidik, tinggal kami gelarkan kembali, untuk menangkap tersangka. SP2HP nanti kami kirimkan ke pihak korban,” singkat Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.