INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) menuntut 3 (tiga) orang terdakwa kurir narkoba jenis Sabu 15 Kilogram (kg) dengan pidana penjar seumur hidup.
JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH, Kamis (1/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik yantok dengan pidana penjara seumur Hidup,” ujar dia.
Dari pantauan, sidang berlangsung secara semidaring, di mana ketiga terdakwa dihadirkan melalui teleconference.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (Hsyah)