Dua Tahun DPO, Reskrim Polres Empat Lawang Tangkap Goyek

Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap Goyek, DPO pelaku penganiayaan dan pembunuhan
Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap Goyek, DPO pelaku penganiayaan dan pembunuhan

INDODAILY.CO, EMPAT LAWANG – Hampir 2 tahun DPO, Sat Reskrim Polres Empat Lawang berhasil penangkap Goyek, pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan berlangsung Kamis (1/9/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB di sebuah pondok daerah Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Tohirin dan Kanit Pidum, IPDA Ulta Deanto secara cepat membuat tersangka Peri Yandi alias Goyek (39) warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang sedang didalam pondok tak berkutik dan pasrah tidak melakukan perlawanan, hingga langsung dibawa ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin membenarkan sudah ditangkap seorang DPO terangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Perkebunan PT Elap Plasma Divisi 1 Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (10/12/2020) lalu sekira pukul 08.00 WIB.

“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat keberadaan tersangka, anggota Reskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui tersangka bersembunyi di pondok miliknya, langsung kita lakukan penggerebekan dan benar tersangka ada didalam dan langsung kita tangkap,” ujar AKP M Tohirin.

Lebih jauh dikatakannya, tersangka sendiri sudah mengakui perbuatannya membunuh korban Adi Putra warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

“Motifnya, berawal tersangka yang hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor dari camp PT Elap Plasma namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP) sudah ada korban yang berdiri ditengah jalan sambil memegang sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau atau wali, membuat tersangka menghentikan motornya,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa korban kemudian mendekat tersangka yang masih diatas motor lalu dengan cepat korban menusukkan pisau kearah perut tersangka dan berhasil ditangkis tersangka dengan tangan kiri sehingga terluka.

“Lalu dengan cepat tersangka memegang tangan kanan korban, dan mencabut pisau (rambai ayam) milik tersangka yang terselip dipinggang sebelah kiri. Kemudian tersangka menusuk sebanyak satu kali diperut korban sebelah kiri atas,” ujar dia.

Lanjutnya, saat pergulatan terjadi tersangka sempat terjatuh ketanah dan korban kembali mendekati hendak menusuk tersangka.

“Kembali tersangka menangkap tangan kanan korban, dan disaat berusaha melepaskan pegangan tangan tersangka, korban berusaha mengangkat tubuh tersangka hingga ikut terangkat keatas, namun tersangka langsung menusukkan pisau kembali ke perut kiri korban hingga akhirnya korban mundur kebelakang dan terjatuh ketanah dalam posisi tertelungkup,” terang AKP M Tohirin.

Melihat korban terjatuh bersimbah darah di tanah tersangka langsung pergi meninggalkan korban tersebut dengan memutar arah kembali lagi ke mess atau camp PT Elap dengan mengendarai sepeda motor.

“Tersangka memberitahukan kejadian tersebut kepada istri nya, lalu langsung melarikan diri ke kebun nya yang berada di Talang Pesirah, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang,” pungkasnya. (MRF)

Pos terkait