INDODAILY.CO, OKI — Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Diknas OKI) mengimbau pihak sekolah agar penerapan pakaian seragam sekolah tidak memaksakan ciri khas keagamaan tertentu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Amin melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Romli menjelaskan, sesuai petunjuk teknis aturan bahwa model dan warna pakaian seragam sekolah peserta didik SD/SMP, berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati, sedangkan siswa siswi SMP berupa atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru.
“Sesuai arahan dan aturan yang baru saja dikeluarkan, seragam sekolah tidak boleh memaksakan ciri khas agama tertentu, harus mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional, serta memperhatikan hak setiap peserta didik,” jelas Romli kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Lanjutnya, dalam peraturan menteri pendidikan untuk model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah.
“Penetapan pakaian adat disekolah perlu dilandasi dengan penerbitan produk peraturan daerah, sedangkan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, sejauh ini belum memiliki konsepnya masih perlu ada kajian dan pembahas lebih lanjut bersama pihak terkait, bagi sekolah yang melanggar ketentuan Permendikbudristek akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku,” pungkasnya.