Kejari OI Tetapkan Tiga Nama TSK Atas Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Ogan Ilir

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir, menetapkan tiga nama tersangka (TSK) terkait kasus korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Dimana, tiga nama – nama tersebut, yakni AS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, HF yang juga menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, dan R selaku tenaga honorernya yang berperan melengkapi administrasi di operator Bawaslu Ogan Ilir.

Kejari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan bahwa ketiga TSK tersebut secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 7 Milyar dari nilai anggaran sebesar Rp 19,3 Milyar.

“Berdasarkan keterangan ahli dari BPKP Sumsel, keterangan saksi dan berkas perkara yang diperiksa ketiganya secara meyakinkan telah melakukan pemalsuan berkas administrasi atau mem mark up Dana Hibah Bawaslu tersebut,” terangnya kepada wartawan. Kamis (03/11/2022).

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa lebih kurang 52 saksi antara lain, pejabat pada masa pemerintahan sebelumnya periode tahun 2019 – 2021, mulai dari bupati, Asisten II Sekda, kapala BPKAD, Kepala Kesbangpol Ogan Ilir, beberapa pejabat terkait Pemkab Ogan Ilir, kemudian Ketua DPRD tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Plt Kepala BPK RI perwakilan Sumatra Selatan, sepuluh saksi dari Bawaslu Ogan Ilir, 16 ketua Panwascam, termasuk tempat pelaksanaan Bimtek General Manager Hotel Emelia Palembang.

Ditambahkan Nur Surya, terkait penahanan terhadap TKS akan dilihat setelah adanya pemeriksaan oleh Kejari Ogan Ilir terhadap TSK.

“Untuk para tersangka kita jerat berdasakan Pasal Primernya Pasal 3, Subside air Pasal 3 UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 54 UU,” terangnya.

Kejari mengungkapkan kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

“Setelah penetapan tersangka ini, penyidik telah mempunyai kekuatan dalam tindakan hukum lainya baik terkait dengan penyitaan, pengeledahan maupun penetapan tersangka lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” ungkapnya. (Adi)

Pos terkait