INDODAILY.CO, OKI – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017, hal tersebut tidak dijalankan sesuai dengan mekanisme yang dilakukan oleh Kades Sepang.
Adanya surat usulan persetujuan pemberhentian perangkat desa, bernomor 140/350/DS-SPG/PAPM/2022 dinilai cacat administrasi, hal ini disampaikan langsung oleh mantan Kepala Tata Usaha dan Umum (Kaur TU) Imam Maulana (26) yang telah 2 tahun mengabdi sebagai perangkat desa Sepang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (20/11/2022).
Imam menjelaskan, dirinya tidak mengerti mengapa ia diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sepang, yang beralasan bahwa dirinya tidak masuk kerja selama 60 hari.
“Saya tidak mengerti alasan kades memberhentikan saya, apalagi alasannya saya tidak pernah masuk selama 60 hari, sementara saya tidak pernah dipanggil oleh kades atau saya mendapat teguran seperti surat peringatan atau sejenisnya,” jelas Imam.

Imam beralasan, semestinya pihak Pemerintah Desa Sepang yang ingin memberhentikan silakan, akan tetapi alasan yang tepat ia inginkan. Sementara pemecatan sepihak ini telah melanggar aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017, berdasarkan pasal 5 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan dengan alasan yang tepat.
“Saya hampir 2 tahun menjabat sebagai Kaur TU Desa Sepang, sebelumnya saya menjabat sebagai Kepala Dusun 1 selama 1 Tahun itupun sudah pernah dipecat oleh Kades tanpa alasan yang tepat, kini terulang kembali pemecatan yang tidak semestinya,” katanya.
Imam berharap, kasus pemecatan yang menimpa dirinya telah merugikan nama baiknya dan hal ini menjadi alasan ia akan membawa kasus ini keranah hukum.
“Saya pribadi menurut saja, tapi saya meminta alasan yang tepat dan transparan mengapa saya dipecat. Jika alasannya sesuai saya terima, kedepan jelas saya menuntut keadilan membawa perkara ini kemata hukum karena saya sangat sakit sekali mengingat adanya tanda tangan pemecatan dari beberapa perangkat yang notabene perangkatpun tidak tahu kegunaan tanda tangan mereka,” imbuhnya.
Menanggapi perangkat desa dipecat, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Adat H Muhammad Zein membenarkan adanya pemecatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan fakta, dimana perangkat desa disuruh membuat nama, jabatan dan tanda tangan tanpa mengetahui maksud dan tujuan kegunaannya.
“Setahu saya imam dulu memang Kadus akan tetapi tidak dipecat melainkan kurang berminat alhasil ditunjuk menjadi Kaur TU, masalah pemecatan sebagai Kaur TU itu memang benar. Terkait tanda tangan itu sayapun turut menandatangin. Kami disuruh mengisi daftar rapat hadir, sempat saya protes mengapa tidak ada judulnya sampai rangkap tanda tangan itu banyak sekali, kami tidak tahu jika kegunaannya salah satunya menyetujui pemecatan imam,” pungkasnya.
Ketua Projo Kabupaten OKI Bahrul Amik S,Sos M.M mengungkapkan, pihak Projo OKI siap mengawal kasus pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang tidak sesuai dengan aturan, pihaknya menilai pemecatan tersebut cacat administrasi.
“Jelas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kades Sepang upaya untuk pemecatan ini telah cacat administrasi, memanipulasi data tidak sesuai dengan fakta, kami dari Projo OKI akan mengupayakan pengawalan kasus ini keranah hukum, jangan sampai hal seperti ini terjadi kembali tempat lain,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sepang Arian Gusti Pratama tidak membenarkan pihaknya memberhentikan perangkat desa tidak sesuai mekanisme prosedur.
“Kami memiliki alasan dalam memberhentikan, alasan kami bisa dibuktikan ada surat peringatan langsung dan peringatan melalui via WA akan tetapi oleh pihak yang bersangkutan tidak mengambilnya. Pemberhentian sudah melalui tahap mekanisme rapat musyawarah evaluasi perangkat desa, silakan bertanya kepada mereka yang hadir.” pungkasnya.