Simpan Sabu di Kotak Rokok, FA Divonis Sembilan Tahun

Majelis hakim Paul Marpaung membacakan Amar putusan terdakwa Feri Apriyansyah di PN Palembang, Kamis (24/11/2022)
Majelis hakim Paul Marpaung membacakan Amar putusan terdakwa Feri Apriyansyah di PN Palembang, Kamis (24/11/2022)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Simpan Sabu dalam Kotak rokok sebanyak 16 bungkus dengan berat 2,267 gram, terdakwa Feri Apriyansyah dijatukan hukuman oleh majalis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun

Hal tersebut diketahui saat sidang Yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kamis (24/11/2022) Yang di ketuai oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Feri Apriyanyah terbukti secara sah menyakikan bersalah melakukan tindak pidana, tampak hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golangan l bukan tanaman

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara Selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan “Terang hakim Saat di persidangan

Setelah mendengarkan putusan Yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH Yang mana sebelumnya menuntut terdakwa Feri Apriyanyah dengan pidana penjara selama 8 tahun 8 bulan denda Rp 1 milar Subsider 6 bukan

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula pada Saat tim reserse narkotika Polrestabes palembang mendapat informasi dari masyarat bahwa tepatnya di jalan segaran Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi

setibanya di lokasi tim melihat terdakwa sedang duduk-duduk dipinggir jalan pada saat itu tim langsung melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa

Dimana pada saat di tangkap terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan dan ditemukan satu buah kota rokok gudang garam yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 2,267 gram, selain itu juga tim menemukan satu ball plastik klip bening dan sekop , satu buah timbangan digital warna hitam

Saat di introgasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk terdakwa jual kembali,

Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (Hsyah)

Pos terkait