INDODAILY.CO, PALEMBANG — Perbedaan harga bahan bakar minyak bersubsidi dan non subsidi disebut polisi menjadi alasan masih maraknya ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus penimbunan BBM.
Hal inilah yang semestinya menjadi fokus pemerintah, dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh tangan tangan tak bertanggung jawab..
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani mengungkapkan usai pihaknya dalam hal ini subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berada di kecamatan Belitang Oku Timur beberapa waktu lalu.
“Akibat disparitas harga inilah yang mengakibatkan sampai saat ini masih terjadinya penimbunan BBM subsidi,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani,SH,SIK
Lebih lanjut, Barly menyampaikan pengungkapan ini sebagai bentu nyata Polri perang terhadap segala macam praktik Illegal drilling dan Illegal tapping ini.
“Ungkap kasus yang kami lakukan seperti sekarang ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran. Termasuk terhadap pelaku agar dapat berfikir ulang sebelum melakukan tindak kejahatan tersebut,” imbuhnya.
Ia pun memberi himbauan Kepada masyarakat, agar jangan ragu melaporkan bila menemukan tindakan penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi ataupun kegiatan ilegal drilling yang ada di bumi Sriwijaya.
“Masyarakat bisa melaporkan atau menyampaikan pengaduan melalui nomor bantuan polisi yang telah kita sebar,” imbuhnya.
Sebelumnya, subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT.03 Rw.02 Dusun II Desa Sidodadi Kec. Belitang I, Kab. Oku Timur, kamis (25/11)
Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan dirigen diduga berisi BBM subsidi jenis solar,”ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, senin (28/11/2022).
Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kec. Belitang Kab. Oku Timur..
” Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,”lanjutnya
Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek vivo.
TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah.