INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Berdasarkan hasil laporan warga setempat, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir Kecamatan Kandis yang berinisial “M” merasa hebat dan kebal hukum sehingga oknum kades tersebut sangat berani malakukan dugaan gratifikasi tindak korupsi ADD (Anggaran Dana Desa) TA. 2018 sampai dengan 2022.
Dimana laporan warga tersebut, ditanggapi oleh Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan langsung menurunkan team investigasi lapangan untuk mencari data faktual tersebut.
Saat team investigasi PW GNPK-RI Sumsel meminta klarifikasi untuk keterangan lebih lanjut kepada salah satu warga yang berinisial “N”.
“Di Desa kami ini banyak sekali indikasi tindak korupsi yang mana pembangunan tersebut tidak sesuai dan ada suatu proyek yang tidak di buat bahkan membeli dari warga. Kami sebagai masyarakat menginginkan kemajuan desa. Bahkan kami telah melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) di Ogan Ilir, dengan harapan masyarakat di desa kami makmur dan sejahtera,” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Senin (21/11/2022).
Setelah mendengarkan kajian tersebut Andespa selaku Team Investigasi PW GNPK-RI Sumsel langsung melihat pembangunan di desa bersama warga dan menyimpulkan sangat real dan nyata adanya Gratifikasi dugaan tindak korupsi dalam pembangunan tersebut.
Sebagai salah satu contoh:
1. Pembangunan MCK untuk fasilitas umum hanya beberapa yang di kerjakan yang lainnya fiktif.
2. Pembangunan jembatan yang bervolume 15 x 2.5 M secara fakta tidak sampai 15 meter.
3. Pembangunan Sumur Bor yang ada di desa tersebut hasil membeli dari warga dengan harga 5 Juta padahal di APBDes pagu Anggaran ratusan juta.
4. Pembangunan Jalan yang mudah hancur tidak sesuai dengan agregat dan spek pembangunan jauh dari SNI (Standar Nasional Indonesia).
“Dengan pernyataan sikap, Team Investigasi PW GNPK-RI Provinsi Sumsel siap uji fakta lapangan dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar adanya efek jera dan oknum Kades tersebut wajib mempertanggung jawab atas dugaan apa yang di lakukan kan nya,” ungkap Andespa
Satria Amri S.IP. MM selaku Wakil Ketua PW GNPK – RI Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan “Memang benar team investigasi PW GNPK-RI Sumsel terjun ke lapangan untuk membuktikan laporan dari masyarakat tersebut.
“Kami melihat ternyata jelas sekali adanya gratifikasi dugaan tindak korupsi. Kami telah melaporkan nya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dengan Laporan Pengaduan (Lapdu) Nomor : 025 PW.GNPK-RI/SUMSEL/2022. Kami dari PW GNPK-RI Sumsel akan mengawal gratifikasi tindak korupsi oknum Kades yang merasa dirinya hebat dan kebal hukum,” tukasnya.