Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satgas Operasi Ilegal Drilling Polda Sumsel Tindak Pelaku

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, dan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (6/12/222). Foto:Ist./Indodaily.co

 

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Satuan Tugas (Satgas) Operasi Ilegal drilling kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus membeli di SPBU menggunakan minibus dengan tangki modifikasi.

Dalam kasus ini dua orang pelaku diamankan yakni BH alias Bobby (37) warga kelurahan kota Baru, kec, Martapura, Kabupaten Oku Timur, dan WS (30) warga desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur, Rabu (30/11/2022) lalu.

Kedua pelaku tertangkap tangan saat berada di SPBU di jalan lintas timur, Martapura, Oku Timur, tengah melakukan pengisian BBM Solar dengan menggunakan tangki modifikasi kapasitas 1000 liter.

“Kedua pelaku ini melakukan tindak pidana mengangkut atau melakukan kegiatan niaga minyak subsidi,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel (6/12/2022).

Bacaan Lainnya

Bersama pelaku polisi mengamankan dua unit kendaraan milik masing masing pelaku berupa dua unit Minibus L300 tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 L dengan nopol BG 1083 ZP yang menampung 865 liter BBM solar milik tersangka WS.

Satu kendaraan lainya dengan nopol BG 1311 NT dengan kapasitas tangki 1500 liter, yang berisikan BBM solar sebanyak 1000 liter milik BH alias Bobby.

Atas ulah pelaku disangka melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diganti pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja.

“Pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 60 miliar,” tandasnya.

Pos terkait