INDODAILY.CO, PALEMBANG — Hari raya besar keagamaan selalu menghadirkan kebahagiaan, tak terkecuali bagi narapidana beragama Nasrani yang menghuni Lapas, Rutan dan LPKA seluruh penjuru Indonesia.
Suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh narapidana di berbagai penjuru Indonesia. Tahun ini sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas.
Bertempat di gereja Lapas Perempuan Palembang, Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, memberikan remisi khusus natal kepada 1 orang Warga Binaan beragama nasrani pada perayaan natal, Minggu (25/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasi Binadik, Endang Margiati, Kasi Giatja, Assetia, Kasubsi Registrasi, Lily Puspa Sari beserta Staf Registrasi.
Sebelum penyerahan secara simbolis SK remisi kepada Warga Binaan yang mendapat remisi khusus natal, Kalapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM sumatera selatan memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 sebanyak 50 orang memperoleh pengurangan masa pidana yang merupakan perwujudan dari pemajuan sebagai salah satu sarana hukum.
Dikatakan Ike, yang terpenting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan pengurangan masa pidana terhadap narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat.
Adapun syarat usulan remisi yg diajukan melalui SDP diantara nya berkelakuan baik dibuktikan dgn tdk sedang menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, telah menjalani pidana selama 6 (enam) atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yg telah berusaha menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Remisi Natal 2022 ini merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan khusus untuk yang beragama nasrani. Tujuannya agar dapat membangkitkan motivasi untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik selama dan setelah masa pidana,” tandas Ike.