INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait pemberitaan yang beredar dibeberapa media online terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 2 Palembang, pada beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan (PW GNPK – RI Sumsel), Satria Amri SIP.,MM, angkat bicara.
Berdasarkan informasi yang didapat, pihak SMA PGRI 2 Palembang melalui Kuasa Hukumnya Advokat (ADV) Amin Tras, SH & Associates telah melayangkan surat somasi kepada Deddy Andespa dkk, yang merupakan team investigasi PW GNPK – RI Sumsel, pada, Kamis (05/01/2023) sore.
Team Investigasi PW GNPK – RI Provinsi Sumsel, Deddy Andespa NIK. 0.004.483.07.2020 mengatakan pihaknya membenarkan bahwa dirinya telah mendapatkan surat somasi dari Amin Tras & Associates, selaku kuasa hukum dari bapak Herry yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) SMA PGRI 2 Palembang.
Deddy menjabarkan, dimana isi dari surat somasi tersebut adalah korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik atau menyebarkan berita bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 JIS Pasal 24 ayat (2) dan pasal 31 KUHP, yang diduga dilakukan oleh oknum PW GNPK-RI Prov. Sumatera Selatan bernama DEDDY ANDESPA dan SATRIA AMRI. Guna untuk di laporkan ke wilayah hukum Polda Sumsel.
“Walaupun somasi telah dilayangkan, kami selaku PW GNPK – RI Sumsel menyatakan akan terus maju dan tidak akan mundur selangkah pun. Kami menyakini bahwa tugas dan tupoksi kami dalam mencegah tindak KKN, telah sesuai dengan aturan – aturan berlaku,” imbuhnya.
Masih kata Deddy, selain itu pihaknya akan meneruskan ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas SP2D, penggunaan dana BOS dan pihak SMA PGRI 2 Palembang wajib memberikan kewajiban atas hak terhadap, salah satu pegawai yang terintimidasi oleh SMA PGRI 2 Palembang.
Senada, Wakil Ketua PW GNPK RI Sumsel, Satria Amri SIP.,MM mengungkapkan, terkait surat somasi dari Amin Tras & Associates yang merupakan kuasa hukum dari SMA PGRI 2 Palembang pihaknya sangat menyangkan atas tindakan SMA PGRI 2 Palembang.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas tindakan SMA PGRI 2 Palembang. Dimana berdasarkan Undang – Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945 Jo. UU No. 28 Tahun 1999 jo, UU No. 31 Tahun 1999 jo, UU No. 30 Tahun 2002 jo, UU No. 25 Tahun 2003 jo, UU No.14 Tahun 2008 jo. PP No. 68 Tahun 1999 jo, PP No. 61 Tahun 2010 jo dan PP No. 43 Tahun 2018 jo,” ungkapnya.
Menurut Satria, bahwa pihaknya meyakinkan akan di jamin seluruh hak dan kewajiban nya dan Pasal 10 PP RI No.68 Tahun 1999 tentang Aparatur Pemerintah Sipil dan Militer WAJIB memberikan keterangan dan Informasi yang benar.
“Kami dari PW GNPK-RI Sumsel, akan maju tanpa mundur satu langkah pun. Dan kami telah menyiapkan Kuasa Hukum dan Tenaga ahli, untuk mengusut tuntas pokok permasalahan di SMA PGRI 2 Palembang tersebut,” tuturnya.
Satria menyebut, kalau memang bersih tak perlu risih dan ada apa dengan SMA PGRI 2 Palembang takut memberikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sehingga masyarakat tidak boleh ada yang tahu.
Sementara Itu, Kuasa Hukum, Satria Amri SIP.,MM, ADV Mulyadi SH.,MH mengatakan pihaknya sangat menyayangkan sekali terhadap pihak SMA PGRI 2 Palembang terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari PW GNPK-RI Sumsel yang dikirim, pada hari Selasa (29/11/2022 ) lalu.
Namun, dibalas oleh SMA PGRI 2 Palembang atas nama Herry S.Pd.,M.Pd selaku Kepala Sekolah (Kepsek), pada Kamis (29/12/2022) dengan jeddah waktu 1 bulan.
“Surat konfirmasi dan klarifikasi itu wajib dijawab oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang yang mana tertuang pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan salah satu nya lagi SMA PGRI 2 Palembang juga mengunakan anggaran negara yang wajib di publikasikan,” terangnya.
Kendati demikian, melihat balasan klarifikasi dari SMA PGRI 2 Palembang, terlihat asal – asalan karena tidak sesuai dengan apa yang diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi dari PW GNPK-RI Provinsi Sumsel.
“Saya atas Kuasa Hukum dari Satria Amri, S.IP.,MM siap mengawal pokok permasalahan ini,” tukasnya.