INDODAILY.CO, MUBA – Kepolisian Resor Musi Banyuasin Polres Muba) berhasil mengamankan DS (34) pelaku pencabulan terhadap anak.
Modus pelaku yakni dengan mengimingi korban, CP (11), pelajar SD negeri di Sekayu dengan memberikan nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit di kota Sekayu.
Menurut pengakuan DS, ia sudah 7 kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Pertama, bulan Desember 2022, dan terakhir pada Selasa (10/1/2023),” ujar dia.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,” kata dia.
“Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuhnya
Ia menambahkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
“Dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkas dia. (Rendi )