Diduga Kangkangi Aturan, KPU Kabupaten OKI Lantik Anggota Parpol Menjadi PPS

INDODAILY.CO, OKI — Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),.pada Selasa (24/01) kemarin diduga mengangkangi aturan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi: ”Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Tampak aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut tidak ditaati oleh KPU Kabupaten OKI, berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu oknum anggota PPS Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur berinisial KR yang baru dilantik merupakan Kader Partai PDI Perjuangan.

Hal tersebut, oknum KR dapat dibuktikan melalui Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bukan hanya itu tampak postingan terakhir dari akun Sosial Media (Sosmed) Facebook, KR memposting unggahan saat dirinya tampak mengikuti Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC PDI Perjuangan OKI pada 05 Juni 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 sangat jelas syarat menjadi anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ya terima kasih akan diklarifikasi segera, langsung tindaklanjut klarifikasi segera,” singkat Deri, saat diwawancarai indodaily.co, pada Rabu (25/01/2023).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI mengatakan, anggota partai politik dilarang menjadi penyelenggara pemilu.

“Tanggapan, pertama dilarang anggota parpol menjadi penyelenggara pemilu,
kedua jika ada informasi dan bukti kuat ada penyelenggara pemilu masih bagian parpol bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu untuk direkomendasikan ke KPU OKI agar diganti PAW,” tandasnya.

Pos terkait