INDODAILY.CO, PALEMBANG — Somasi akhirnya dilayangkan PT Pamelindo Sakti Perkasa ke PT Wijaya Karya Beton (WKB) Tbk, dalam kerjasama yang awalnya disepakati.
Diungkapkan pengacara PT Pamelindo Sakti Perkasa, Irfan Prawira, awalnya kliennya dan PT WKB menyepakati kerjasama kontraktor yakni pekerjaan pemadatan lahan pada proyek jalan tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel).
Di mana, PT WKB Tbk menunjuk PT Pamelindo Sakti Perkasa sebagai kontraktor proyek tersebut.
Menurutnya, perjanjian kerjasama pemadatan lahan tersebut sudah ditandatangani, dengan surat Nomor: TP.01.03/WB-D2.0089/2022 . Dengan nilai kerjasama yang disepakati sebesar Rp 2,8 Miliar, belum termasuk PPN 11 persen.
“Akhirnya klien kami telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan base A, yang telah terhampar sebesar 1.945 M3 di sisi kiri,” ujarnya kepada indodaily.co, pada Rabu (25/01/2023).
Hingga pekerjaan base A rampung, PT Pamelindo Saksi Perkasa langsung menagih pembayaran ke PT WKB Tbk, melalui invoice No.001/FN-INV/VIII-2022/PSP, tertanggal 12 Agustus 2022 senilai Rp151 jutaan.
Irfan mengatakan, penagihan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pegawai PT WKB Tbk. Tapi sampai detik ini, perusahaan tersebut belum menunaikan kewajibannya.
Dalam Pasal 2 Perjanjian terkait Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak, PT Wijaya Karya Beton Tbk memiliki tanggung jawab. Salah satunya adalah menyediakan lahan kualitas Top Subgrade (TGS) untuk pelaksanaan pekerjaan.
Namun sampai bulan Juli 2022 lalu, pihak PT Wijaya Karya Beton tidak dapat menyediakan lahan kualitas TGS ke kliennya.
“Kegagalan PT Wijaya Karya Beton Tbk dalam menyediakan lahan kualitas TSG, membuat klien saya tak bisa melakukan pekerjaannya dalam melakukan pemadatan lahan, tindakan tersebut menyebabkan klien kami mengalami kerugian secara materil,” ujarnya.
Irfan juga menjelaskan tentang Pasal 1234 KUH Perdata perikatan, yang bertujuan untuk para pihak memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Dalam pasal tersebut berbunyi ‘Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu’.
Sesuai dengan pasal 1234 KUH Perdata, ucap Irfan, PT Wijaya Karya Beton Tbk sudah melanggar kesepakatan pembayaran kepada PT Pamelindo Sakti Perkasa sesuai dengan kesepakatan awal, yang harusnya sudah menjadi hak kliennya.
“Klien kami juga mengalami kerugian hingga Rp 752 jutaan, karena tak disediakannya lahan kualitas TSG, yang menjadi tanggung jawab mereka. Karena itu, kami melayangkan somasi ke PT Wijaya Karya Beton Tbk,” katanya.