Kapolsek Lalan Amankan Pelaku Curanmor

Irawan (30), pelaku curanmor saat diamankan Polsek Lalan
Irawan (30), pelaku curanmor saat diamankan Polsek Lalan

INDODAILY.CO, MUBA – Lagi-lagi gerak cepat Polsek Lalan tidak memerlukan waktu lama dan tidak sampai 24 jam pelaku pencurian sepeda motor berhasil dicokok berikut barang buktinya.

Irawan (30) warga karang agung lalan telah dicokok polisi Polsek lalan karena telah mengambil sepeda motor Yamaha zupiter Z nopol BG 4736 RH milik korban Dedi Prihyono (31) karyawan PT BKI lalan yang sedang diparkir dipinggir rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang pada Sabtu (04/02/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Respon cepat dilakukan oleh personil Polsek lalan yang tidak lama setelah menerima laporan langsung sebar lebar melakukan penyelidikan, alhasil pada pukul 23.00 wib pelaku yang diketahui bernama Irawan dapat ditangkap oleh Kapospol sungai kubu Aipda Lindung Pandiangan dan anggota dibantu beberapa warga saat berada didesa karang agung.

Berhubung saat ditangkap sepeda motor hasil curian tidak dibawa
pelaku, saat itu juga pelaku diajak mengambil sepeda motor tersebut yang telah disembunyikannya dirumah warga .

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek lalan Iptu Hasurungan Hutajulu SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tersebut, Alhamdulillah berkat respon cepat anggota yang juga dibantu masyarakat kejadian ini bisa terungkap. jelasnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini juga saya selaku Kapolsek lalan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembrono ketika meletakan barang miliknya, pastikan keamanannya, jangan memberikan kesempatan yang kemudian menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena kejahatan bisa timbul setelah bersatunya niat dan kesempatan, hal ini saya sampaikan kaitannya dengan kejadian ini yang memarkirkan sepeda motor kunci kontaknya dibiarkan masih terpasang. himbaunya.

Sekarang tersangka kita tahan di Polsek lalan untuk proses penyidikan, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 362 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. tutup has.

Pos terkait