INDOAILY.CO, PALEMBANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan Sosialisasi Permenkumham No. 26 Tahun 2022 dan Fasilitas Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK BANGKOM), Selasa (07/02).
Bertempat di Aula Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Hefri Redius, Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Zulfika Utami dan staff kepegawaian. Kegiatan ini diikuti secara virtual, yaitu melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tercapainya pemenuhan pengembangan kompetensi bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Tim Regulasi BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan materi tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Materi selanjutnya mengenai aplikasi permohonan kegiatan PK Bangkom dijelaskan oleh Tim IT BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, beliau menyampaikan sebagai implementasi Kemenkumham Corporate University, kita sudah memiliki aplikasi Rumah Belajar Kemenkumham. Melalui aplikasi ini kita bisa mengajukan permohonan kegiatan pengembangan kompetensi untuk meningkatkan indeks profesionalitas ASN.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel dapat mengikuti pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan lancar dan terarah,” ujar Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap semoga Lapas Perempuan Palembang dapat melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan aturan dan pedoman yang diberikan.