INDODAILY.CO, PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), menggelar Press release terkait dugaan penipuan arisan online di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Rabu (8/2/2023).
Kedua pelaku wanita yang di tangkap, bernama Yanti Juniarti (30) dan Eka Sri Wahyuni (35) keduanya warga Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Yanti Juniarti di tangkap Rabu (1/2) di seputaran Kertapati Palembang, sedangkan Eka Sri Wahyuni ditangkap pada senin (7/2) tidak jauh dari tempat tinggalnya di Sungai Lilin, Muba Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya di tangkap tim opsnal subdit l kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terkait penipuan online dengan modus, tersangka berperan sebagai owner dan seller yang melakukan penjualan arisan slot dengan cara online diakun Facebook.
Dengan nama akun Facebook “Putri Si CwexManja” milik tersangka Yanti Juniarti dengan menjual arisan 1 slot Rp.700.000, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp.1.000.000, selama tiga bulan berlaku kelipatan yang akan memberi keuntungan kepada korban, namun setelah korban menyerahkan uang arisan dan pada saatnya menerima uang arisan, tersangka tidak memberikan kepada korban.
“Akibat ulah kedua tersangka, sekitar 200 korban mengalami kerugian, adapun modus keduanya menjanjikan keuntungan kepada anggotanya, namun setelah korban mau mengambil arisannya. Kedua tersangka melarikan diri,” ujar Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga dalam Press release nya.
Salah satu korban Ratna Ningsih warga Sungai Lilin Musi Banyuasin mengalami kerugian sebesar Rp1 Miliar, dimana uang arisannya tidak di bayarkan oleh tersangka dengan total Rp2,8 Miliar lebih.
“Tersangka mengaku awalnya saya buka arisan, kemudian arisan online, uangnya sudah habis buat keperluan pribadi, ada yang beli mobil dan juga ruko,” ujar Yanti Juniarti.
Sementara Wadir Reskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga di dampingi kasubdit I kamneg mengatakan, kedua tersangka sebagai owner arisan online slot bayar tunai, anggotanya sekitar 200 orang.
Laporan ke polda Sumsel sudah ada 4 LP, belum di Polsek atau Polrestabes, korbannya banyak dari Sumsel. Kerugian paling besar mencapai 1 milyar, lima ratus juta, dan dua ratus juta rupiah, ada PNS, Aparat dan orang biasa, sekarang masih proses perkembangan termasuk pelaku lain.
“Kedua tersangka di jerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 5 tahun dan sisa uangnya masih ada di rekening asetnya masih kita selidiki, termasuk pihak lain, barang bukti yang di amankan beberapa kwitansi dan photo,” tukasnya. (David)