Pelapor Pelanggaran Administratif KPU Ciamis Trauma! Diduga Diintimidasi

INDODAILY.CO, CIAMIS – Pelapor dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Komite Pemilihan Umum (KPU) Ciamis diduga diintimidasi.

 

Akibatnya, pelapor Indra Permana bersikap tidak menghadiri pada sidang lanjutan pemeriksaan penyelesaian dugaan pelanggaran andministratif pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023, pada Kamis (09/2/2023).

 

Sehingga, sidang lanjutan dugaan terjadi pelanggaran administraif yang dilakukan KPU Ciamis dalam proses penjaringan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pun diundur, dan dijadwalkan kembali Jumat (10/2/2023).

 

Diakui Indra, dirinya saat ini masih trauma dengan kejadian intimidasi dari orang yang mengancam agar dirinya mencabut pelaporan ke Bawaslu tersebut. Namun Indra tetap akan mengikuti sidang yang sudah dijadwal ulang.

 

“Insya Alloh besok saya akan hadir, pada sidang pertama saya datang sendiri, akan tetapi, sidang besok saya akan didampingi teman-teman, sebagai antisipiasi terjadi hal tidak diinginkan kepada diri saya,” katanya.

 

Indra menjelaskan, intimidasi yang dialaminya tersebut dilakukan oleh IN (50) warga Sukajadi Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

IN diketahui adalah orang tua SN peserta seleksi anggota PPS yang dipermasalahkan pelapor, karena diduga tidak mengikuti ujian CAT di SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 lalu.

“Saya sempat trauma karena selain mengancam agar mencabut pelaporannya, pelaku juga ada tindakan fisik,” tegasnya seraya

mengakui hal itu terjadi Rabu sore sekira pukul 17.00 8 februari 2023.

Namun demikian, Indra juga merasa tenang karena kejadian intimidasi tersebut sudah dilaporkan ke Polres Ciamis dan akan segera ditindaklanjuti.

Diberitakan sebelumnya di media masa, sebagai pelapor, Indra Permana membacakan pengaduannya dalam sidang pertama di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa.

Dia menegaskan, KPU diduga melakukan pelanggaran dengan meloloskan peserta atas nama SN yang tidak mengikuti tahapan tes Computer Assisted Test  (CAT) di Kampus SMKN 1 Ciamis.

Akan tetapi, yang bersangkutan dipanggil untuk wawancara sebagai tahapan selanjutnya.

Menurutnya, hasil tes CAT di kampus SMKN 1

Ciamis, peserta dari Desa Sukajadi tercantum 11 orang dan tidak tercantum atas nama SN.

Namun dalam web resminya, KP Umengumumkan peserta dari Desa Sukajadi sebanyak 12 orang dengan mencantumkan nama SN.

Pos terkait