Eksekutif Setujui Raperda Inisiatif DPRD Ogan Ilir Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

INDODAILY.CO, OGAN ILIR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna Ke – II Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pada Pembicaraan Tingkat Kedua yakni, Penyampaian Laporan Pansus DPRD dengan dilanjutkan Pengambilan Keputusan Rapat dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir, Selasa (07/02/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir Suharto HS, dihadiri seluruh Anggota DPRD, Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam Laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Husnul Anam mengatakan, terdapat 22 Pondom Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat yang tersebar di Wilayah Kab. Ogan Ilir yang akan difasilitas berdasarkan pasal yang ada dalam Perda yang akan dibayar melalui anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir.

“Syarat pesantren berdasarkan Kementerian Agama, yang pertama ada Kiyai dan Santrinya, harus ada asrama, Masjid dan harus ada kurikulum,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Husnul Anam, pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam.

“Tentunya secara operasional lebih besar, maka tidak salah pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Ketua dan para Wakil Ketua serta segenap Anggota DPRD Kab. Ogan Ilir, Forum Pondok Pesantren Kab. Ogan Ilir, Tokoh Masyarakat beserta pihak terkait lainnya, yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita – cita dari pendiri bangsa, yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,” ujarnya

Wakil Bupati Ardani menambahkan, seluruh perangkat daerah terkait apabila Rancangan Peraturan Daerah ini telah menjadi Peraturan Daerah, agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Bupati, sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan di segala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit, tutupnya.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani didampingi Forkopimda, Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab Ogan Ilir, Para Camat.

Pos terkait