INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel melakukan proses pendaftaran Bengkel Kerja menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Proses pendaftaran ini untuk selanjutnya memperoleh Tanda Daftar LPK yang akan dipergunakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Berkas usulan pendaftaran LPK Lapas Perempuan Palembang yang dinyatakan lengkap, diterima oleh Loket Pendaftaran DPM PTSP Kota Palembang, Kamis (16/02/2023).
Berkas usulan ini selanjutnya diteruskan ke Disnakertrans Kota Palembang untuk dilakukan proses verifikasi berkas dan peninjauan lapangan oleh tim. Setelah proses verifikasi berkas dan peninjauan lapangan selesai, nantinya akan diterbitkan Tanda Daftar LPK Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.
“Lapas Perempuan Palembang ini adalah Lapas pertama di Kota Palembang yang berkasnya diterima di loket pendaftaran DPM PTSP Kota Palembang untuk proses pendaftaran LPK ini,” ujar Rully Fernando, Petugas Loket Pendaftaran DPM PTSP Kota Palembang.
Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, mengatakan bahwa Lapas Perempuan Palembang melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pendaftaran bengkel kerja menjadi LPK. “Mudah-mudahan proses verifikasi dan peninjauan lapangan berjalan lancar, sehingga Tanda Daftar LPK Lapas Perempuan Palembang dapat segera terbit,” ucapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengapresiasi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel yang telah melengkapi syarat administratif untuk memproses pendaftaran bengkel kerja menjadi LPK ini.