Terkait Surat Pernyataan Pemdes Tanjung Ali, BPN OKI Angkat Bicara

Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Budi Raharjo
Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Budi Raharjo

INDODAILY.CO, OKI – Menindaklanjuti keluhan masyarakat beredar surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Ali sebagai salah satu syarat mengambil sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Ali keluhkan sikap Kepala Desa Abdurrahman terlalu banyak mendramatisir, hal tersebut mereka sampaikan dalam rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pihak BPD Tanjung Ali pertanyakan tujuan dari surat pernyataan yang beredar.

Anggota BPD Tanjung Ali sebut saja IM dan SK mengungkapkan, pihak BPD sudah mempertanyakan untuk apa surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pemdes dengan cara harus mengisi form surat, sementara dalam mengedarkan surat itu tidak ada koordinasi dengan pihaknya.

“Saat Musdesus kemarin sudah kami pertanyakan dengan pihak pemdes tanjung ali berdasarkan laporan dari masyarakat, apa maksud surat penyataan yang beredar itu akan tetapi kades mengatakan surat pernyataan itu merupakan salah satu syarat untuk mengambil sertifikat PTSL di BPN OKI,” kata IM kepada Indodaily.co, Selasa, (14/03/2023).

IM menjelaskan, peserta program PTSL desa tanjung ali sangat keberatan untuk mengisi form surat pernyataan tersebut, mengingat saat masyarakat melakukan pendaftaran sebagai peserta itu jelas ada pembayaran dan transaksi pembayaran dilakukan di kantor pemdes tanjung ali.

“Saya sampaikan kepada kades jelas masyarakat sangat keberatan adanya surat pernyataan itu, karena masyarakat saat mendaftar sebagai peserta mereka melakukan transaksi pembayaran di kantor desa. Kades berdalih bahwa setiap desa memakai surat pernyataan tersebut sebagai syarat untuk mengambil sertifikat,” jelasnya.

Di sisi lain Kepala Badan Pertanahan Nasional OKI Mohammad Zamili melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Budi Raharjo menjelaskan bahwa program PTSL merupakan kegiatan dari pemerintah, program kegiatan itu sendiri ada beberapa item rincian yang sudah disubsidi melalui dana APBN.

“Kegiatan PTSL ini merupakan program kegiatan pemerintah untuk kegiatan ini proses biaya di BPN seperti pengukuran, penyuluhan dan proses sertifikat itu sudah dianggarkan oleh APBN. Memang di samping itu ada biaya resmi dan ada juga biaya yang harus dibebankan kepada masyarakat seperti biaya pajak itu domainnya di pemda. Kemudian biaya untuk menyiapkan berkas persuratan seperti materai, memasang tanda batas patok itu berdasarkan SKB sesuai aturan,” jelasnya.

Budi mengatakan, terkait adanya surat penyataan yang beredar di desa tanjung ali sebagai salah satu syarat mengambil sertifikat, ia menegaskan form surat tersebut bukanlah berasal dari BPN OKI.

“Jika surat pernyataan tidak dipungut biaya di form kami itu tidak ada, form kami hanya ada perihal surat menyurat sporadik dan surat pernyataan tidak sengketa. Jika surat pernyataan tidak dipungut biaya itu tidak ada aturan di kami karena tidak ada form nya, jika surat kuasa itu masyarakat lebih bagus untuk mengambil secara langsung ke kantor BPN maupun kami menyerahkan langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.

Budi berharap, apabila masyarakat menemukan adanya ketidaksinkronan dalam berurusan membuat sertifikat tanah, atau adanya pungutan diluar ketentuan sesuai aturan yang berlaku agar kiranya datang langsung ke kantor BPN sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

“Kami berharap kedepan apabila masyarakat menemukan jika ada pungutan-pungutan diluar ketentuan mohon disampaikan ke kami langsung, sehingga tidak terjadi miskomunikasi hal-hal yang diluar ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Ali Abdurrahman saat dikonfirmasi melalui via seluler terkait statment yang ia katakan. Bahwa surat pernyataan yang beredar berasal dari BPN OKI belum dapat memberikan tanggapanya.

Pos terkait