INDODAILY.CO, OKI – Setelah lama menanti beberapa bulan, akhirnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Ogan Komering Ilir terima gaji. Besaran gaji yang diterima oleh petugas pantarlih ialah 1 juta selama 1 bulan kerja sesuai dengan ketetapan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.
Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta perbulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih yang didapat selama dua bulan adalah Rp 2 juta.
Seperti informasi yang dihimpun oleh Media Indodaily.co, ada beberapa petugas Pantarlih mempertanyakan mengapa gaji yang mereka dapatkan hanya 1 juta rupiah, mengingat masa kerja mereka sudah masuk 2 bulan.
“Petugas pantarlih di kelurahan kami ada 7 orang, untuk masa kerja 2 bulan kurang satu hari terhitung sebelumnya. Kami tidak tahu akan dapat tambahan gaji atau tidak, yang jelas saat ini kami terima 1 juta. Sepertinya masa kerjanya memang 2 bulan, tinggal gajinya yang bingung 1 juta perbulan apa 1 juta borongan,” ujar Sumber kepada Indodaily.co, Senin, (03/04/2023).
Menanggapi pertanyaan dari beberapa sumber anggota Pantarlih, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi menjelaskan, ada 2.189 anggota Pantarlih sudah terealisasi gajinya.
“Sebanyak 2.189 Pantarlih di OKI sudah tersalurkan gajinya, sesuai dengan ketentuan untuk masa kerja Pantarlih itu 2 bulan. Gajinya 1 juta perbulan. Sisanya ya tetap dibayarkan, Insya Allah tetap sesuai jadwal 2 bulan terhitung tanggal,” jelas Deri.
Deri menambahkan, pada pembayaran sisa gaji anggota Pantarlih di Kabupaten OKI akan disegerakan pada tanggal 14 April mendatang, selain itu untuk anggota Pantarlih yang non job akan diprioritaskan masuk sebagai petugas KPPS di TPS masing masing pada Pemilu 2024 mendatang.
“Untuk pembayaran 1 bulan lagi sisa gaji Pantarlih setelah tanggal 14 April mendatang, yang jelasnya anggota Pantarlih saat ini telah selesai tugasnya, mereka akan diprioritaskan menjadi petugas KPPS di TPS masing masing,” tandasnya. (Ludfi)