INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan basan dan baran, Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, bersama Kasubsi Bimaswat, Sri Maryati Putri, Kasubsi Registrasi, Lily Puspa Sari beserta jajaran yang bertempat di Aula Laperang mengikuti zoom sosialisasi Penguatan Registrasi Tahanan Pada Rutan/Lapas yang Merangkap Rutan yang diadakan di Ruang Rapat Lantai 4 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (5/4/2023).
Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kadivpas dibawah kementerian hukum dan HAM indonesia dan juga diikuti oleh seluruh Ka. UPT se Indonesia, Pujo Harianto memaparkan materi tentang kebijakan pelayanan tahanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan dalam tata kelola penanganan tahanan dan pelayanan tahanan berdasarkan Standard Minimum Rules serta peran Rupbasan.
Ditjen PAS telah melakukan kesepakatan pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi berbasis teknologi informasi agar ada kesesuaian data tentang perpanjangan penahanan, petikan putusan, dan jadwal sidang. Ini adalah ruang lingkup pertukaran data yang menjadi kesepakatan dalam MoU Nomor PAS-HM.05.01-59 Nomor 1454/PAN/HK.00/X/2015 pada 30 Oktober 2015 tentang Pertukaran Data Perkara Pidana pada Tingkat Kasasi dalam rangka Rintisan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknolgi Informasi.
Terkait materi basan baran, Pujo menjelaskan tentang peran rupbasan dalam memberikan empat layanan pengelolaan, yaitu layanan peninjauan, layanan pengambilan, layanan pinjam pakai, dan layanan informasi.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya memberikan apresiasi kepada Kadivpas dan Ka. UPT yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini.