INDODAILY.CO, OKI – Upaya mengaktifkan kembali jabatan Syamsul Bahri (SB) sebagai Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir dinilai sejumlah pihak hal wajar.
Kuasa Hukum SB Junjati Patra SH MH mengatakan bahwa hal yang tak salah jangan dipersalahkan, Jumat, (07/04/2023).
“Kan sudah sampai di Mahkamah Agung (MA), menguatkan PN bahwa bukan kades pelaku pemalsuan tanda tangan. Lagian sejak orang tua pelapor (Erika) jadi kades, tanda tangan diwakilkan karena desa di pesisir pantai dari pulau ke pulau. Jangan dzolim, kalau pelapor (Erika) kalah pilkades kalah saja, jangan mencari-cari kesalahan pihak yang menang,” ujar mantan jurnalis televisi nasional ini.
Junjati menambahkan, pelapor (Erika) bisa terjerat tindak korupsi karena terbukti menerima gaji setiap bulannya selama empat tahun.
“Pelapor mempermasalahkan tanda tangan. Justru disini pelapor yang makan gaji BPD, tapi dilarang gaji menyuruh orang lain,” terangnya.
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) ini meyakini Bupati OKI H Iskandar cukup bijak sebelum memutuskan ataupun mengaktifkan kembali kedudukan SB sebagai Kades Simpang Tiga Makmur.
Sementara itu, Ketua BPD Simpang Tiga Makmur Ferry Antoni menambahkan tertanggal 20 Maret lalu pihaknya melayangkan surat permohonan status kades ke Bupati OKI, cq Kepala PMD OKI.
“Kami masyarakat Desa Simpang Tiga Makmur melalui BPD Simpang Tiga Makmur memohon kepada Bapak Bupati OKI mempertimbangkan dan menetapkan kembali jabatan Kades Simpang Tiga Makmur kepada saudara SB untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kades Terpilih, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Dia berharap, Bupati segera mengabulkan permohonan ini mengingat kurang efektifnya kinerja Plt Kades dalam melaksanakan program kegiatan desa yang telah direncanakan demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Simpang Tiga Makmur. (Ludfi)