INDODAILY.CO, OKI — Beredar surat panggilan saksi kepada Sukriyadi bin Syamsudin Akhmad Kepala Desa (Kades) Sukadamai, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dalam surat panggilan saksi yang tersebar, diketahui berasal dari Kejaksaan Negeri OKI, Minggu, (09/04/2023).
Surat panggilan saksi bernomor : B-890/L.6.12/F.t1/04/2023, dalam isi surat tersebut. Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Pete Subur bin Putuk dan Ansilah alias Pendek bin Madrun.
Diketahui dalam isi surat selembaran yang tersebar Kades Sukadamai akan menjadi saksi untuk keperluan persidangan, pada hari Selasa, (11/04/2023) mendatang.
Menanggapi surat panggilan sebagai saksi yang tersebar, saat dikonfirmasi Kepala Desa Sukadamai, Sukriyadi menjelaskan, ia dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka korupsi ganti rugi jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Saya jelaskan dalam surat tersebut saya dipanggil untuk keperluan sebagai saksi sidang terhadap tersangka korupsi dana tol pematang panggang-sepucuk atas nama tersangka Ansilah dengan Pete Subur,” jelas Sukriyadi.
Sukri mengatakan, bukan hanya dirinya saja yang dipanggil sebagai saksi melainkan ada tiga mantan perangkat desa serinanti, dua mantan kepala desa, camat dan Sekda Husin pun dipanggil sebagai saksi dalam kasus ganti rugi jalan tol.
“Saya dipanggil di situ sebagai saksi, kami juga banyak saksi bukan saya sendiri, saya dan tiga mantan perangkat desa serinanti, seingat saya pak husin sekda, dua mantan kades yaitu mantan kades serinanti, mantan kades cintajaya dan camat. Kami saksi semua, karena lokasi yang bermasalah itu di wilayah hukum kami,” katanya.
Sementara itu, Aktivis Sumsel Andi Leo ST menyoroti dipanggilnya beberapa saksi terkait kasus dugaan ganti rugi jalan tol Kayuagung-Pematang Panggang, ia menanggapi, kasus ganti rugi jalan tol di Kabupaten OKI mulai menemukan titik terang.
“Menanggapi tentang kasus korupsi ganti rugi jalan tol yang ada di Kabupaten OKI, melihat progres yang dilakukan oleh Kejati Sumsel sudah mulai menemukan titik terang dengan sudah ditetapkannya dua tersangka sebelumnya, semoga dengan adanya tersangka yang sudah ditetapkan menjadi garis awal untuk mengungkap tersangka tersangka berikutnya,” kata Andi Leo kepada Indodaily.co, Minggu, (09/04/2023).
Andi menuturkan, berkemungkinan besar akan terungkap beberapa aktor intelektual bahkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab OKI yang turut terlibat.
“Karena besar kemungkinan masih ada beberapa aktor intelektual atau oknum oknum yang terorganisir dengan masif terlibat dalam kasus korupsi ganti rugi jalan tol di Kabupaten OKI ini, apalagi sekarang sudah beberapa nama dikalangan lingkungan Pemerintah OKI yang dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut. Bisa jadi setelah menjadi saksi merekapun bisa jadi tersangka jika terbukti terlibat,” tuturnya.
Andi berharap, dalam pengungkapan kasus ganti rugi jalan tol di Kabupaten OKI, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan hukum secara terbuka dan adil, mengingat kasus ganti rugi jalan tol ini menjadi sorotan kalangan masyarakat Sumsel.
“Saya berharap pihak APH tidak tebang pilih dan menutup-nutupi kebenaran yang terjadi, tegakkan hukum di bumi sriwijaya ini dengan seadil-adilnya untuk menjaga nama baik hukum di Sumsel, kami dari kalangan masyarakat akan selalu mengawal tentang perkembangan kasus ini, sampai para oknum pelaku yang menjadi dalang atas terjadinya korupsi ini dapat segera dijadikan tersangka tambahan dan di hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” tandasnya.